Senin, 27 April 2009

AKUNTABILLITAS.


AKUNTABILLITAS.

Penertian :
= sikap bertanggung jawab dan
bertanggung gugat.
= merupakan sikap para profesional.
- Sikap yang ditampilkan didalam
praktik -> bertanggung jawab atas
perbuatan / tindakan yang
diputuskan / dilakukan, dan bertanggung gugat apabila ada gugatan hukum.
l Tidak selamanya upaya keperawatan selalu berhasil sembuh dan konsumen menerima dengan baik dan puas.
l Pelayanan / tindakan Keperawatan penuh resiko
l Ada kalanya terjadi komplin dari konsumen,dan tidak tertutup kemungkinan terjadi tuntutan hukum.
Tanggung gugat ( liability ) tenaga kesehatan masuk dalam hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi Negara.
l Yang mendasari sikap moral akuntabillitas

-> Nilai – nilai yang terkandung dalam
akuntabillitas :

- Jujur
- disiplin
- berani / berkorban.

Dengan akuntabillity para profesional dalam mengambil keputusan akan :
- selalu menggunakan pendekatan
keilmuan
- mempertimbangkan etika dan hukum.
l Pedoman dalam mempertimbangkan keputusan yang berkaitan dengan akuntabillitas bagi para profesional :
- Standar praktik -> manajemen &
teknologi profesi.
- Hukum -> kewenangan dan perlindungan
hak – hak pasien.
- Kode etik profesi -> Tanggung jawab
moral profesi.
l Tempat praktik pelayanan Keperawatan dalam sistem pelayanan kesehatan (Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 )

1. Praktik di institusi pelayanan
kesehatan.( Rumah Sakit, Puskesmas,
Balai pengobatan dll.)
Status / kedudukan dalam hukum :
Kepala Institusi = employer ( majikan )
Perawat = employee ( pekerja )
2. Praktik pribadi di masyarakat, Status mandiri.
Liability dalam hukum berbeda
penerapannya.
l Hubungan profesional perawat dengan konsumen dalam praktik adalah kontraktual.
( Contractual liability ).
1. Pelayanan keperawatan di Institusi :
kontak penyembuhan pasien adalah dengan
Institusi.
Secara administratif dan mutu layanan keperawatan,tanggung jawab perawat kepada Kepala Institusi.
Secara moral profesional, perawat bertanggung jawab kepada profesi.
l Apbila ada tuntutan hukum dari konsumen, akan ditujukan kepada institusi.
l Liabilitas dalam hukum akan dilihat permasalahannya melalui audit keperawatan oleh Ka Institusi dengan Majelis kode etik profesi keperawatan.
Apabila Perawat melanggar standar praktik dan Kode etik Keperawatan, penyelesaian hukumnya sbb.:
1. tuntutan perdata berlaku tanggung renteng.
2. Tuntutan hukum pidana ditanggung perawat
sendiri.
3. Tuntutan administrasi ditetapkan oleh Pemerintah atas pertimbangan MKEP dan Ka Institusi perawat bekerja.
2. Praktik pribadi di masyarakat:
Hubungan pasien dengan perawat langsung.
Liabilitasnya mandiri.
Tuntutan dapat diajukan kepada :
Organisasi profesi.
Majelis Kode Etik Profesi berperan sebagai invetigator. Eksekutor yang menetapkan sanksi adalah Organisasi profesi.
2.Kepolisian / Kejaksaan

Majelis Kode Etik Profesi keperawatan berperan sebagai saksi ahli.
l Sanksi hukum :
1. Perdata -> denda berupa matreri
2. Pidana -> Penjara / kompensasi materi
3. Administrasi.-> dicabut ijin praktiknya.

l Kelompok V
l Pengertian citra
l Faktor yang mempengaruhi
l Upaya mempertahankan
l Pedoman dalam mempertimbangkan keputusan yang berkaitan dengan akuntabillitas bagi para profesional :
- Standar praktik -> manajemen &
teknologi profesi.
- Hukum -> kewenangan dan perlindungan
hak – hak pasien.
- Kode etik profesi -> Tanggung jawab
moral profesi.
l Akuntabillitas dalam keperawatan mempunyai dampak terhadap citra keperawatan.
CITRA KEPERAWATAN ?
Bahan diskusi

l Advokatif
= sikap melindungi konsumen
- memberi pemahaman tentang
masalah yang dihadapi melalui
penkes.
- mendapingi pasien saat menghadapi
masalah / saat informed consen.
- melindungi pasien dari tindakan yang
tidak akuntabel dan ilegal.
l Berstandar:
- ada pedoman / indikator baku yang
terukur, ilmiah dan terbuka.
- Standar profesi = sistematika praktik
yang rasional dan dapat diterima secara
rasional oleh pasien, sehingga pasien
dapat/ mau berpartisipasi dalam
perawatan.
l Etis = menghargai pasien sebagai manusia, dipenuhi hak – haknya, dilibatkan dalam program keperawatan dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar