• TRANSPLANTASI ORGAN
PENDAHULUAN
Dewasa ini ilmu pengetahuan di bidang kedokteran berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk pergantian organ tubuh pasien yang tiak berfungsi dengan organ individu lain. Sejak kesuksesakn transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor pada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju pesat. Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi organ muncul berbagai masalah.
• Lanjutan
Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etik, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi itu.
• TINJAUAN KASUS
• DEFENISI
transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari dari seorang manusia pada saat masih hidup atau setelah mati kepada manusia lain dengan tujuan memperoleh penyembuhan dari suatu penyakit
• Syarat transplantasi organ
1.Transplantasi organ ketika pendonor masih hidup
yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh manusia bagi siapa saja yang memutuhkan pada saat si donor masih hidup.
syaratnya yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
2. Transplantasi organ yang dilakukan pada pendonor yang sudah mati
adapun transplantasi setelah kehidupan ; hukumnya berbeda dengan donor ketika masih hidup.dengan mengkaji anggota tubuh yang akan ditrandplantasikan, maka :
Adakalanya penyelamatan hidup manusia tergantung pada transplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat) seperti jantug, hati maupun kedua ginjal
Adakalanya transplantasi anggota tubuhyang tidak berhubungan dengan penyelamtan hidup. Misalnya transplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari orang yang telah mati.
• PERSOALAN2 ETIS DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Tinjauan agama islam tentang transplantasi organ
literatur Islam mengenai isu ini didominasi oleh pendekatan fikih (hukum/jurisprudensi) dan persoalan utama yang mendominasi fikih biasanya terbatas pada masalah halal-haram, meskipun tidak selalu dmikian. Dalam Islam, pertanyaan penting mengenai apakah pencangkokan organ diperbolehkan oleh agama? Hal ini dijawab dengan merujuk pada sumber tekstual utama (Qur’an dan hadist) maupun kitab2 hukum fikih.
Dari segi metodologi, untuk menjawab masalah kntemporer, ulama mencari kasus 2 yang dibahas dalam kitab2 lama itu, atau kasus- yang analog dengannya. Pengambilan sepeti ini dibimbing oleh seperangkat umum yang disebut usul fikih (prinsip-prinsip fikih). Diantarany ada prinsip pertimbangan manfaat dan mudarat (keburukan) dari suatu keputusan; prisip mendahulukan menghidari keburukan; prinsip bahwa manfaat yang sangat besar dapat mengatasi keburukan intern yang lebih kecil; prisip darurat (sesuatu yang dalam keadaan normal tidak diperbolehkan,tapi dalam keadaan darurat diperbolehkan);prinsip maslahah atau kesejahteraan publik
• lanjutan
Pandangan yang menentang pencangkokan organ diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan :
Kesucian hidup/tubuh manusia : setiap bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadist Nabi Muhammad SAW yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat : “mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika masih hidup.”
Tubuh manusia adalah amanah : hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tiak memilikihak mendonorkannya pada orang lain.
Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda mterial semata : pencangkokan dilkukan engan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokan pada tubuh orang lain; disini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian2nya bisa dipindah2.
• lanjutan
sedangkan pandangan yang mendukung pencangkokan organ memiliki beberapa dasar, sebagai berikut :
Kesejahteraan publik (maslahah) : pada dasarnya manipulasiorgan tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbanga lain yang bisa mengalahkan itu, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot tinggi dalam Islam. Dengan alasan inipun, ada beberapa kualifiakasi yang mesti diperhatikan :
Pencangkokan organ boleh dilkukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa ;derajat keberhasilannya cukup tinggi
Ada persetujuan dari pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya)
3. Penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan (imform consent)
4. Altruisme : ada kewajiban yang amat kuat sesama muslim untuk membantu sesama manusia lain, khususnya sesama muslim; pendonoran organ scara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tidak menerima uang untuk tindakannya), dan karenaya dianjurkan. Sekali lagi, untuk ini ada beberapa syarat :
- ada persetujuan dari donor
- nyawa donor tidak terancam dengan pengambilan organ di tubuhnya
- pencangkokan yang akan dilakuakan berpeluang berhasil sangat tinggi
Setelah beberapa alasan yang membolehkan itu, pendukung pencangkokan masih menambah beberapa syarat lain :
Organ tidak diperoleh melalui transaksi jual-beli, karena tidak sah hukumnya menjual organ.
Seorang muslim, kecuali dalam situasi yang mendesak , hanya boleh menerima organ dari muslim lainya.
2. Tinjauan hukum tentang transplantasi organ
- Undang-Undang BAB I tentang upaya kesehatan menyebutkab pada :
pasal 33 ayat 1 dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekstruksi.
Pasal 33 ayat 2 transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagamana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
- Undang-Undang Kesehatan X ketentuan pidana
Pasal 80 ayat(3) barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar